TEKNIK KOMPUTER DAN KEPERAWATAN

Monday, 6 October 2014

Akta Kelahiran

Pembuatan Akta Kelahiran :
Bagi penduduk kabupaten Klaten yang lahir di kabupaten Klaten dengan syarat sebagai berikut :
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran,
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Desa asal,
  3. Foto kopi KTP saksi kelahiran,
  4. Foto kopi KK dan KTP orang tua,
  5. Foto kopi Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir),
  6. Foto kopi Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
Bagi penduduk kabupaten Klaten yang lahir di luar wilayah kabupaten Klaten dengan syarat sebagai berikut :
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Desa asli,
  2. Foto kopi KTP saksi kelahiran,
  3. Foto kopi KK dan KTP orang tua,
  4. Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir),
Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.