Persyaratan membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk
- Pemohon datang sendiri,
- Permohonan tidak bersifat kolektif,
- Membawa surat pengantar RT /RW,
- lembar pas photo berwarna ukuran 2×3,
- Foto copy KTP, KTP ( KTP/KK asli ) dibawa,
- Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3)/rangkap 5,
- Pencetakan /Penerbitan Biodata Penduduk di Disdukcapil.
- Pengantar RT (Rukun Tetangga)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah
- Pas Foto Warna 2×3 sebanyak 2 lembar
- Surat Kematian / Surat Cerai (Jika diperlukan)
- Pengantar RT (Rukun Tetangga)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter / Bidan
- Pengantar RT (Rukun Tetangga)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BLT
- Pengantar RT (Rukun Tetangga)
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
- Surat Ijin Tempat Usaha ( SITU ) Bila Diperlukan