TEKNIK KOMPUTER DAN KEPERAWATAN

Monday 6 October 2014

LINMAS (Perlindungan Masyarakat) Desa Ngreden

Tugas dan fungsi Perlindungan Masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bancana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
2.Membantu Aparat Pemerintah Desa dalam memlihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum wilayah desa.
3.Membantu kemasyarakatan di desa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW dan Kadus.
4.Membantu desa dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian perangkat desa.
5.Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan oleh alam.
6.Membantu dalam bidang pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kemanan dan ketertiban negara.
Berikut nama-nama anggota LINMAS menurut wilayah kerja :