Pembuatan KTP baru
- Telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin,
- Surat
Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah,
- Foto copy
KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah,
Kutipan akta kelahiran,
- Surat
keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan
pencatatan sipil bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri
karena pindah.
Pembuatan KTP hilang/rusak
- Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak,
- Foto copy
KK,
- Paspor dan
izin tinggal tetap bagi orang asing.
Pembuatan KTP karena perubahan data penduduk
- Foto copy
KK,
- KTP Lama,
- Surat
Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.