TEKNIK KOMPUTER DAN KEPERAWATAN

Monday 6 October 2014

KTP Desa Ngreden

Pembuatan KTP baru
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin,
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah,
  3. Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah, Kutipan akta kelahiran,
  4. Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
Pembuatan KTP hilang/rusak
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak,
  2. Foto copy KK,
  3. Paspor dan izin tinggal tetap bagi orang asing.
Pembuatan KTP karena perubahan data penduduk
  1. Foto copy KK,
  2. KTP Lama,
  3. Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.